Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

7 hours ago 7

loading...

Kebijakan PB JT untuk lapangan padel. (Foto: Freepik/HelloDavidPradoPerucha)

JAKARTA - Olahraga padel kini tengah digandrungi masyarakat. Beragam kalangan yang tak kenal usia turut serta menjajal serunya olahraga raket asla Meksiko ini. Namun, kini ada pertanyaan yang muncul di benak masyarakat, “mengapa olahraga padel dikenai pajak hiburan?”

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pemungutan pajak atas olahraga padel sebenarnya bukanlah hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

“Pajak daerah, termasuk pajak hiburan, merupakan bentuk kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya. Objek pajaknya antara lain: pertunjukan seni, film, musik, diskotek, permainan biliar, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015, secara tegas juga menyebutkan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan. Dengan kata lain, pemajakan terhadap olahraga permainan telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa polemik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |