loading...
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Sedangkan Google mendapatkan surat teguran. Foto/Andri Bagus Syaeful
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sedangkan perusahaan teknologi Google mendapatkan surat teguran.
Sebagaimana diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara itu, surat teguran untuk Google karena platform YouTube yang dinaungi belum mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: PP TUNAS Berlaku! 5 Cara Ampuh Atasi Kecanduan Gadget pada Anak
Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.


















































