loading...
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai UU Otsus Aceh pada tahun ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh pada tahun ini. Hal itu penting sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027.
Andi mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan di Aceh. "Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," katanya, Rabu (19/8/2026).
Andi menyampaikan Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil agar payung hukum bagi otonomi khusus di Serambi Mekkah tersebut memiliki kepastian sebelum tenggat waktu tiba.
Baca juga: Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
"Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," ujarnya.


















































