Mensesneg: Kementerian BUMN Kemungkinan Turun Status Jadi Badan

3 hours ago 3

loading...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka kemungkinan penurunan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana itu sedang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Prasetyo mengatakan, pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masukan dari berbagai fraksi di DPR RI. "Ada banyak masukan tadi, delapan fraksi memberikan pandangan terkait sejumlah isu," kata Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

Menurutnya, sejumlah isu yang mengemuka di antaranya mengenai rangkap jabatan di lingkungan BUMN, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, serta kemungkinan agar aktivitas BUMN lebih terpantau oleh lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semangatnya adalah mendorong BUMN meningkatkan kinerjanya dengan tata kelola yang lebih baik, menjadi corporate governance yang sehat," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, saat ini tata kelola BUMN terbagi ke dalam dua lembaga, yakni Kementerian BUMN yang berperan sebagai regulator, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang lebih banyak menjalankan fungsi operasional.

"Kementeriannya itu berperan sebagai regulator. Sementara operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.

Read Entire Article
Prestasi | | | |