loading...
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ). PP ini sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak.
Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai alarm darurat penggunaan internet oleh anak seiring tingginya paparan risiko digital yang makin mengkhawatirkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.
Baca juga: 8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
Kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya kemampuan anak dalam memilah informasi di dunia maya. “Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah di Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, mekanisme algoritma pada platform digital juga turut menjadi perhatian. Konten yang muncul secara berulang dinilai dapat mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terpapar informasi yang tidak sesuai usia.
















































