Menteri LH: Longsor Cisarua Bandung Barat Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Ruang

2 hours ago 7

loading...

Tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemulihan lingkungan dan perbaikan tata ruang lanskap harus menjadi prioritas utama pascabencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Hanif menyoroti pentingnya penguatan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga di tengah aktivitas pemanfaatan lahan.

Dia menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh hanya bersifat darurat, melainkan harus berbasis kajian ilmiah yang komprehensif. Hanif memastikan pihaknya akan segera menurunkan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mengevaluasi secara mendalam penyebab terjadinya longsor, terutama terkait perubahan fungsi lahan yang masif.

Langkah ini diambil untuk merumuskan kebijakan penataan ruang yang lebih ketat guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami akan melibatkan para ahli untuk mengkaji penyebab utama longsor ini, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut, terutama yang berkaitan dengan tata ruang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

 Longsor Cisarua Bandung Barat Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Ruang

Baca juga: BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Wilayah dalam 24 Jam Terakhir

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Cisarua tercatat mengalami curah hujan selama empat hari berturut-turut dengan intensitas rata-rata 68 milimeter per hari. Meski menjadi pemicu, Hanif menjelaskan bahwa secara klimatologis, angka tersebut tidak tergolong ekstrem dibandingkan dengan wilayah lain, seperti di Sumatera yang memiliki intensitas hujan jauh lebih tinggi namun memiliki ketahanan lanskap yang berbeda.

Read Entire Article
Prestasi | | | |