Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita

3 hours ago 4

loading...

Prof. Dr. Drs. H. Deding Ishak, S.H., M.M, Guru Besar Kebijakan Pendidikan, SPS Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung; Ketua bidang Hukum PB Al Washliyah; anggota DPR RI 2004-2019; Ketua STAI Yapata Al-Jawami Bandung. Foto/istimewa

Prof. Dr. Drs. H. Deding Ishak, S.H., M.M

Guru Besar Kebijakan Pendidikan, SPS Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung; Ketua bidang Hukum PB Al Washliyah; anggota DPR RI 2004-2019; Ketua STAI Yapata Al-Jawami Bandung

PADA tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI akan merayakan milad atau ulang tahun ke-25. Lembaga pemerintah nonstruktural ini didirikan pada 17 Januari 2001 dengan Keppres No. 8/2001 yang ditandatangani Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Setelah seperempat abad eksis di dunia filantropi Islam, kini BAZNAS RI telah berkembang dari sekadar organisasi pengumpul dan penyalur zakat, infak, dan sedekah (ZIS), menjadi agen pembangunan umat yang strategis.

Di Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi ZIS sangat besar. Data BAZNAS RI menunjukkan bahwa realisasi fundraising zakat nasional mencapai Rp17,8 triliun pada 2023, dengan pertumbuhan rata-rata 20 persen per tahun dalam lima tahun terakhir. Namun, angka ini masih jauh dari potensi sesungguhnya yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun.

Jika BAZNAS bersama stakeholder pengelola zakat lainnya mampu menggarap potensi ini secara amanah, profesional, transparan, modern, dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional, maka ZIS dapat menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Ia bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang mampu mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Landasan teologisnya jelas. al-Quran menegaskan dalam QS. al-Tawbah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”.

Ayat lain, QS. al-Tawbah ayat 60, menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, mereka yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan kata lain, al-Quran tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menegaskan tujuan sosial-ekonomi zakat yang bersifat redistributif dan pemberdayaan.

Lebih jauh, potensi zakat di Indonesia tidak hanya terletak pada jumlah nominal yang besar, tetapi juga pada keberagaman penerima manfaat dan program yang dapat dikembangkan. BAZNAS RI telah menginisiasi berbagai program inovatif yang menyasar pemberdayaan mustahik, seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha, dan program pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya dana sosial, melainkan juga modal pembangunan yang berkelanjutan.

Tantangan Strategis

Meski pengumpulan zakat terus meningkat, tantangan yang dihadapi BAZNAS ke depan semakin kompleks. Pemulihan ekonomi pascapandemi, ancaman resesi global, krisis pangan, hingga dampak perubahan iklim menjadi faktor eksternal yang harus diantisipasi. Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo membawa misi Asta Cita: delapan agenda prioritas untuk Indonesia maju dan sejahtera

Salah satu tantangan utama adalah optimalisasi potensi zakat yang masih terkendala. Rasio realisasi terhadap potensi atau realization to potential ratio (RPR) masih di bawah 6 persen. Survei BAZNAS tahun 2023, menunjukkan hanya 58 persen masyarakat Muslim yang memahami dengan baik delapan asnaf penerima zakat. Literasi zakat yang rendah ini berimplikasi pada partisipasi muzaki. Kepercayaan publik menjadi kunci, dan tata kelola yang transparan serta akuntabel adalah syarat mutlak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |