MKD Surati Setjen DPR Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat Nonaktif

2 hours ago 4

loading...

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi wakil rakyat yang telah dinonaktifkan. Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR sudah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi wakil rakyat yang telah dinonaktifkan. Hal itu dungkapkan oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Namun Dek Gam tak merinci daftar anggota legislator yang telah dinonaktifkan. Diketahui, ada lima legislator yang telah dinonaktifkan fraksi yakni, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

"Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya," kata Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Bertemu Pimpinan DPR, BEM UI: Kok Bisa Ada Wakil Rakyat Joget-Joget

Read Entire Article
Prestasi | | | |