loading...
Warga melihat rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah tersebut dijarah massa tadi malam. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Prof Asrorun Ni'am Sholeh meminta massa yang kemarin melakukan penjarahan segera mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya. Sebab, itu bertentangan dengan hukum agama dan undang-undang.
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
Baca Juga: Respons Situasi Terkini, Ketum MUI Ajak Semua Pihak Bersabar
Di sisi lain, kata dia, masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.















































