loading...
Mendikburistek Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan terkait sah atau tidaknya status hukum Nadiem terdaftar dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL "Agenda sidang perdana, Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," tulis informasi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Belum diketahui apakah Nadiem akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan ini. Namun Nadiem memang diketahui tengah dibantarkan ke Rumah Sakit terkait kondisi medisnya.
Baca juga: Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Nadiem Makarim
Adapun salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.