loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan. Duduk perkara kasus itu terkait kuota haji tambahan 20 ribu pada haji 2024. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan. Duduk perkara kasus tersebut tidak lepas dari kuota haji tambahan 20 ribu yang didapatkan Indonesia pada pelaksana haji 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler yang sampai belasan tahun.
Baca juga: KPK Beberkan Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kuota Haji 2024
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).