loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang berkaitan dengan rekening dormant. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memastikan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang berkaitan dengan rekening dormant . Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan nasabah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, revisi aturan tersebut akan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan dalam menangani rekening tidak aktif. Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir, OJK Pastikan Ketenangan, Kepastian, dan Kenyamanan Nasabah
“Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menekankan, aturan baru ini disusun agar masyarakat tetap merasa aman dalam menyimpan dana di bank. "Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting," jelasnya.
Selain itu, Dian menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan tersebut. Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berpihak kepada kepentingan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.