loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati menyatakan penanganan pendidikan di daerah bencana tak bisa berjalan sektoral. Pemerintah pusat, perguruan tinggi, pemda, operator telekomunikasi, hingga relawan harus mendukung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati menyatakan penanganan pendidikan di daerah bencana tidak bisa berjalan sektoral. Pemerintah pusat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, operator telekomunikasi, hingga relawan harus saling mendukung dan bekerja sama.
"Negara wajib memastikan bahwa bencana tidak merampas masa depan mahasiswa Indonesia. Pendataan, dispensasi akademik, keringanan UKT, dan akses internet darurat harus segera berjalan. Tidak boleh ada satu pun mahasiswa yang tertinggal hanya karena dia menjadi korban bencana," ujar Esti, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Prabowo Instruksikan Penanganan Serius Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Salah satunya dia mendorong penundaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Semester Genap 2026 tanpa denda, serta keringanan atau pemotongan UKT bagi mahasiswa dari keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
"Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan beasiswa darurat bencana bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi, serta memperluas KIP Kuliah untuk wilayah terdampak," ungkapnya.
Esti juga menilai perlu diberlakukan skema cicilan UKT hingga situasi ekonomi keluarga mahasiswa yang terdampak kembali pulih. Kebijakan ini penting karena ribuan keluarga kehilangan rumah, lahan, dan pendapatan akibat bencana.
Selain itu, dia juga menyoroti masalah ribuan mahasiswa yang tidak dapat mengakses pembelajaran daring karena jaringan seluler rusak, pemadaman listrik, hilangnya perangkat, hingga ketiadaan wifi publik di posko pengungsian.















































