loading...
Media Social. FOTO/ DAILY
CAPE TOWN - Pengadilan Agung Nepal telah memerintahkan semua platform media sosial dan situs web untuk mendaftar ke pemerintah, meskipun ada penolakan dari berbagai jaringan, lapor media lokal pada hari Minggu.
Mahkamah Agung memutuskan pada hari Sabtu bahwa media digital dan jaringan media sosial harus "bertanggung jawab dan akuntabel" dan bahwa penggunaan media sosial dengan identitas palsu atau fiktif harus dihindari, lapor Anadolu Agency, mengutip surat kabar Kathmandu Post.
"Platform daring dan media sosial lokal atau asing harus terdaftar pada otoritas yang berwenang sebelum beroperasi, dan mekanisme harus dibentuk untuk mengevaluasi dan memantau konten yang tidak diinginkan," putus pengadilan.
Keputusan ini muncul setelah platform media sosial, termasuk Facebook, menolak permintaan berulang Nepal untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi
.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah untuk membuat ketentuan hukum guna memantau platform tersebut, karena penyebaran berita melalui media tersebut dapat merusak hak warga negara atas informasi yang akurat, menghambat proses peradilan, dan merusak kepercayaan publik serta kredibilitas pengadilan.
(wbs)