Obat Bius Dokter Priguna yang Dipakai untuk Perkosa Keluarga Pasien Milik RSHS Bandung

5 hours ago 4

loading...

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa keluarga pasien ternyata milik RSHS Bandung. Foto/SindoNews

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien ternyata milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Fakta itu terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad tersebut. "Semua (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung) lah. Diambil dari dalam (RSHS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Senin (9/6/2025).

Kombes Pol Surawan menyatakan, seluruh pengelola rumah sakit, baik millik pemerintah maupun swasta diimbau mengevaluasi penggunaan dan penyimpanan obat bius. Jangan sampai obat bius itu digunakan oleh oknum tenaga untuk tindakan negatif atau kriminal. "Iya, pengunaan dan penyimpanan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi," ujar Kombes Surawan.

Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya

Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna, tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya. Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu terungkap berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |