loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tindakan polisi menembak lutut atau kaki seseorang terduga pelaku kejahatan yang dianggap akan melarikan diri sebaiknya dihilangkan. Sebab, polisi bertugas menghadirkan terduga pelaku atau tersangka ke pengadilan.
Saran tersebut disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno mengatakan, sangat banyak hal yang perlu diubah terkait reformasi Polri .
"Sebetulnya itu (menembak lutut) harus dihilangkan, karena polisi bertugas menghadirkan selain berkas perkara, yang diduga terduga pelaku atau tersangka kepada jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Jangan sampai pelaku yang belum dapat vonis pengadilan sudah dieksekusi duluan. Hal-hal seperti ini harusnya dilakukan perubahan," ujar Oegroseno dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
Oegroseno mengatakan, jangan sampai tindakan menembak lutut itu menjadi sebuah keharusan. "Mau nggak mau ini harus diubah. Sehingga mohon maaf, manusia itu semua ciptaan Allah, ciptaan Tuhan. Kalau bisa menangkap pelaku hidup-hidup, dibawa ke pengadilan, lebih baik daripada alasan melumpuhkan," katanya.















































