loading...
Kementerian HAM meminta Polri membuktikan semboyannya yang melindungi masyarakat. Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kasus tewasnya pelajar MTs berinisial AT (14) lantaran diduga dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) menjadi sorotan Kementerian Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM Mugiyanto meminta Polri membuktikan semboyannya untuk melindungi masyarakat.
Mugiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan lelah meminta Polri untuk terus mereformasi diri serta memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM. "Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," kata Mugiyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Bila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum secara adil untuk memberikan efek jera kepada oknum kepolisian. " Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini," ucapnya.
Menurut Mugiyanto, apa yang dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai," ucapnya.


















































