loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, oknum Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas terancam penjara 15 tahun. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTSn 1 Maluku di Tual yang melibatkan anggota Brimob Polres Tual, Bripda Masias Siahaya.
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, perkara Bripda Masias akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.


















































