loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar operasi tangkap tangan yang menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) dan lima orang lainnya sejak Kamis (5/2/2026) malam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam giat operasi senyap tersebut turut disita uang senilai ratusan juta. Ransel berisi uang itu diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok yang juga menjadi pihak terjaring dalam OTT tersebut.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Baca juga: OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Adapun, lima orang lainnya yang terjaring OTT ialah, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujarnya.















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3253433/original/061012900_1601441591-pexels-kaboompics-com-6360.jpg)


































