Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta untuk Kesejahteraan Warga

2 weeks ago 20

loading...

Ilustrasi dua sumber pendapatan Pemprov DKI Jakarta, pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok Freepik 8photo)

JAKARTA - Seperti yang diketahui, pembangunan dan pelayanan publik berasal dari pendapatan daerah. Bukan hanya berasal dari pajak, namun juga memperoleh penerimaan dari retribusi daerah. Keduanya menjadi sumber pendapatan daerah, termasuk untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, tetapi pajak dan retribusi daerah sebenarnya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sifat, tujuan, hingga manfaat yang diterima oleh masyarakat.

Mengenal Pajak dan Retribusi Daerah
1. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Read Entire Article
Prestasi | | | |