Pajak Restoran Berubah Jadi PBJT, Apa Dampaknya bagi Konsumen?

5 hours ago 7

loading...

Ilustrasi makan di restoran. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA - Bagi Anda yang suka makan di restoran, pasti sudah tidak asing dengan kode “PB1” yang terdapat pada struk pembayaran. Kode tersebut merupakan Pajak Restoran yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, serta tempat lain yang menyediakan layanan makan-minum.

Kini Pajak Restoran atau PB1 dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Perubahan ini dilakukan untuk menyeragamkan jenis-jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan dan pelaporan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Mengenal PBJT Makanan dan Minuman
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

“Penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang menyediakan layanan makan di tempat seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai pesanan, termasuk penyajian di lokasi berbeda dari tempat produksi.

Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:

Read Entire Article
Prestasi | | | |