loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar. Foto: Istimewa
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar buka suara merespons gaduh Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS di media sosial yang makin liar. Publik diminta jangan cepat reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi.
Harris mengingatkan kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman utuh atas aturan main. “Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Soal isu data yang bikin ngeri-ngeri sedap, Harris menegaskan, kuncinya ada pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji "aman", tapi menagih bukti penegakan hukumnya.
Baca juga: Fenomena Rumah Jokowi Jadi Tembok Ratapan Solo Dinilai Bermakna Satire Politik


















































