Pakar Hukum dan Aktivis: Penyusunan RKUHAP Harus Transparan dan Bebas Tekanan Politik

2 months ago 26

loading...

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan. Foto/SindoNews

SURABAYA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan. Mereka menilai pembahasan RKUHAP masih minim transparansi.

Padahal, pembentukan regulasi harus inklusif, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Pembentukan regulasi yang mengatur proses hukum pidana tidak boleh melenceng dari semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hal itu dibahas dalam Seminar dan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) seri kedua yang mengangkat tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan di Hotel Gunawangsa, Surabaya.

Baca juga: LBH Gema Keadilan Serahkan Masukan RKUHAP ke Komisi III DPR, Dorong Perlindungan Berimbang

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan Anton Hariyadi menegaskan pentingnya ruang diskusi terbuka untuk membedah berbagai pasal bermasalah dalam RKUHAP.

Direktur LBH Gema Keadilan Jawa Timur Nurkholik menyoroti dominasi politik dalam proses legislasi yang berpotensi melemahkan arah pembaruan hukum. Nurkholik menyampaikan ketidakmandirian proses pembentukan RKUHAP telah menciptakan hambatan struktural dalam upaya mereformasi sistem peradilan.

Baca juga: 77 AKBP Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat Jadi Kombes Pol Juni 2025, Ini Namanya

Read Entire Article
Prestasi | | | |