Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

7 hours ago 4

loading...

Focus Group Discussion (FGD) di Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Sabtu (22/2/2025). FOTO/IST

JAKARTA - Beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian dan harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan dan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana.

"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, dan para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan mahasiswa.

Dalam kegiatan yang sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dalam KUHAP, dan penegasan diferensiasi fungsional.

"Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum," katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah dalam sambutannya mengatakan, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum. "Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada Jaksa," katanya.

Salah seorang peserta FGD, Famati Gulo mengungkapkan saat ini tengah berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di Kabupaten Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilakukan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya bakal mempengaruhi kewenganan penyidikan yang harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang masuk dalam ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, dalam UU sudah jelas lembaga dan fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |