Pakar Hukum Usulkan Revisi Sejumlah Pasal di RUU Perampasan Aset

1 month ago 26

loading...

Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU Perampasan Aset. Foto/SindoNews

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi isu yang menyita perhatian publik. Perlu ada revisi yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU yang diyakini mampu menjawab kejahatan, termasuk extra ordinary ini. Revisi ini dirancang agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi.

"Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik

Prof Henry menyebutkan, Pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu fokus revisi. Versi asli draft saat ini menyebutkan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Read Entire Article
Prestasi | | | |