loading...
Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin. Foto/SindoNews
JAKARTA - Partai Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri segera sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini dengan menolak permohonan PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah dan paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob.
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengatakan bahwa permohonan para pemohon itu tidak memenuhi syarat formil bahkan materilnya pun kabur. Ia berharap bahwa pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Rony Omba-Marlinus yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan putusan KPU bisa diperkuat melalui ditolaknya permohonan ini.
"Kita berharap di tanggal 10 (September 2025) itu dalam putusan sela mengakhiri sengketa ini, sehingga menetapkan kembali pasangan Pak Rony Omba-Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel," tutur Tama saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).