loading...
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Foto: Ist
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Masyarakat harus memahami pasal itu secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Anggota DPR Selly Gantina Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Cirebon
Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 yang membahas nikah siri. Dalam aturan itu terungkap pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah.
Mantan Bupati Cirebon itu melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Hukum negara tidak masuk pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama melainkan mengatur keterlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.















































