loading...
Sekjen PBNU Amin Said Husni menyebut rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi NU. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) menegaskan Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 9 Desember 2025 tidak sah secara organisasi. Rapat yang diklaim digelar oleh Rais Aam itu dinilai bertentangan dengan aturan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Amin Said Husni menyatakan tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan Ketua Umum PBNU.
“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin, di Jakarta Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Hasil Pleno PBNU: KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum, Gantikan Gus Yahya
Selain bertentangan dengan arahan para kiai, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno. Amin menegaskan bahwa peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.













































