loading...
Cara penggunaaan APAR di mobil listrik penting dipahami konsumen. Foto: Neta Indonesia
JAKARTA - Insiden terbakarnya sebuah mobil listrik di jalanan Bandung baru-baru ini telah menjadi sebuah lonceng peringatan yang keras bagi seluruh pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
Di balik kesenyapan dan kecanggihan teknologinya, tersimpan risiko baru yang menuntut kewaspadaan tingkat tinggi. Ini bukan lagi soal merawat mesin, tetapi tentang mengetahui cara menjinakkan api yang lahir dari listrik.
Setiap mobil listrik baru yang dijual di Indonesia kini wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Namun, memiliki "senjata" ini tidak ada artinya jika Anda tidak tahu di mana ia disimpan dan bagaimana cara menggunakannya saat kepanikan melanda.
Langkah Pertama: Di Mana 'Senjata' Anda Disembunyikan?
Di saat darurat, setiap detik berharga. Mengetahui lokasi APAR adalah langkah pertama yang paling krusial. Sebagian besar produsen mobil listrik, untuk kemudahan akses, menempatkan APAR di lokasi yang mudah dijangkau.
Lokasi Umum: Periksa laci dasbor di sisi penumpang depan. Lokasi ini dipilih agar pengemudi atau penumpang dapat dengan cepat mengambilnya tanpa harus keluar dari kendaraan atau mencari di bagasi.