Pelindungan Hukum Aspirasi Masyarakat

2 hours ago 5

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

BERITA terkini terkait aspirasi masyarakat khusus organisasi masyarakat mengenai peristiwa sosial adalah penanganan kasus Delpredo Marhaen Rismansyah , direktur Lokataru afiliasi ormas internasional di Indonesia oleh aparat penegak hukum, kepolisian , telah menimbulkan tanda tanya, sejauh mana pelindungan secara hukum terhadap inisiator dan penggerak serta peserta aspirasi masyarakat sehingga terdapat jaminan pelindungan hukum negara terhadap mereka.

Pertanyaan muncul disebabkan belum ada ketentuan UU yang memberikan jaminan pelindungan hukum bagi penggerak/inisiator penyampaian aspirasi masyarakat sampai saat ini. Yang kini berlaku dan selalu diterapkan adalah ketentuan pidana sebagaimana tercantum di dalam Pasal 160 KUHP yang berisi larangan dan ancaman sanksi pidana.

Pasal 160: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menurut baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Pengacara Kecewa

Ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan UU dapat dikenakan penahanan sementara, sehingga dengan ketentuan pidana KUHP tersebut pelindungan hak asasi seseorang rentan terhadap kewenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyidik), sesuatu hal yang berpotensi pelanggaran hak asasi seseorang sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan serta perlakuan dan kepastian hukum yang adil serta persamaan perlakuan di muka hukum". Kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum dan keadilan melainkan kepastian hukum harus juga mencerminkan keadilan, dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Read Entire Article
Prestasi | | | |