loading...
LP3HI menilai bank tidak memiliki kewenangan memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum. Foto Koordinator AMPB Supriyono alias Botok yang rekening banknya sempat diblokir. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH). Dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan APH.
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Bank Mandiri Tindak Lanjuti Permintaan Polisi Buka Kembali Rekening Botok Pati
Kurniawan merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut," katanya.


















































