GAZA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi pembatasan perjalanan internasional yang luas; sebanyak 125 negara secara hukum terikat oleh keanggotaan mereka di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka.
"Netanyahu tidak dapat berkunjung ke 125 negara saat ini, termasuk negara-negara Barat utama yang merupakan sekutu terdekat dan mitra dagang Israel," demikian dilaporkan oleh Zman Yisrael—edisi bahasa Ibrani dari Times of Israel.
Media Israel tersebut menyebutkan bahwa negara-negara itu termasuk Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada.
Pembatasan ini bermula dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC pada November 2024 terhadap Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kampanye genosida Israel di Gaza—kampanye yang telah menewaskan sedikitnya 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 17.000 lainnya sejak dimulai pada Oktober 2023.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!


















































