loading...
Praktisi hukum M Arif Sulaiman menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RKUHAP. Foto/istimewa
JAKARTA - Komisi III DPR mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini merespons adanya demo penolakan pembahasan RKUHAP yang tengah dilakukan Komisi III DPR.
Menyoroti RKUHAP yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR, praktisi hukum M Arif Sulaiman mengatakan, perlu menjadi perhatian kita semua karena ini menyangkut dengan due proses of law.
"Hal ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Di mana masih sering kita dengar bagaimana kasus- kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana," terang Arif, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti
Arif mengatakan, masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana. Untuk itu dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu, pertama asas perintah tertulis, kedua peradilan cepat, ketiga memperoleh bantuan hukum, yang keempat asas terbuka, dan kelima asas pembuktian.