loading...
Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah tidak memberlakukan larangan truk sumbu tiga saat Nataru. Foto/istimewa
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak melaukan pelarangan terhadap operasional truk sumbu tiga saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru ). Pemerintah juga disarankan tetap mengizinkan para pelaku usaha menggunakan truk sumbu tiga meskipun harus menggunakan jalan arteri.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno karena pemberlakukan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur keagamaan seperti Nataru ini berpotensi menghambat aktivitas keberangkatan ekspor barang khususnya di pelabuhan Pulau Jawa.
“Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja,” ujarnya Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Sambut Libur Nataru 2025/2026, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Siap Beroperasi
Menurut Benny, hal itu disebabkan agar para eksportir bisa melakukan pengiriman barang tepat waktu. “Sebab, kıta menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut barang kita. Sementara, kalau ditimbun di pelabuhan, kita akan kena biaya demurrage,” katanya.
Benny menuturkan adanya beberapa eksportir yang barang-barangnya tertinggal oleh kapal sehingga harus menunggu jadwal kapal selanjutnya saat diberlakukannya kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 ini.















































