loading...
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PDIP Yulian Gunhar menyoroti keputusan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan beroperasinya tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025. Foto: Dok Sindonews
RAJA AMPAT - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PDIP Yulian Gunhar menyoroti keputusan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan beroperasinya tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025. Langkah ini tidak hanya memunculkan polemik di masyarakat, tapi juga mengandung risiko besar terhadap keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.
Selama ini Raja Ampat dikenal dunia sebagai surga kecil dengan kekayaan hayati yang luar biasa. “Pembukaan kembali tambang perlu disikapi hati-hati, karena berpotensi merusak ekosistem hayati dan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat,” ujar Gunhar, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Legislator Alien Mus: Kasus Tambang Raja Ampat Harus Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Dia menilai pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa membuka kembali izin tanpa mempertimbangkan secara mendalam suara masyarakat adat dan dampak lingkungan jangka panjang. Apalagi pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi kewajiban perusahaan dan pengawasan penuh tetap berada di tangan pusat.
“Jangan sampai rakyat lokal merasa suara mereka diabaikan. Sehingga kesannya negara hanya hadir untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat,” katanya.