Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Dolar selama 3 Bulan

5 hours ago 9

loading...

Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 kriteria eksportir penerima perlakuan khusus DHE SDA. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur kriteria eksportir penerima perlakuan khusus dalam kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan kebijakan DHE SDA sejalan dengan perjanjian internasional.

"Untuk penerapan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), eksportir harus memenuhi kriteria: a. berbentuk perusahaan perseroan; b. paling sedikit satu pemegang sahamnya berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan c. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10%," bunyi Pasal 2 PMK tersebut yang dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: 4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang ingin memperoleh perlakuan khusus wajib memenuhi tiga persyaratan, yakni berbentuk perusahaan perseroan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang memenuhi ketentuan, serta pemegang saham tersebut memiliki sedikitnya 10% kepemilikan.

Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tersebut mendapatkan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban DHE SDA. Salah satunya berupa kewajiban menempatkan DHE SDA pertambangan di rekening khusus paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Selain itu, penempatan dana DHE SDA maupun penukarannya ke rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola devisa sesuai dengan fasilitas yang ditetapkan pemerintah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |