loading...
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menghadiri Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian status lahan transmigrasi yang selama puluhan tahun membuat ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Kementerian Transmigrasi memastikan 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tercatat masuk kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran. “Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri,” kata Menteri Iftitah usai Rapat Kerja dengan Pansus Reforma Agraria DPR RI,Rabu (21/1/2026).
Akibat permasalahan lahan yang menahun, ribuan transmigran terhambat mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Padahal dengan kepemilikan SHM para transmigran dapat mencapai kesejahteraannya.

Baca juga: Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
















































