Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan

1 week ago 20

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah resmi mengalokasikan Rp10 triliun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) mulai 2026. Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11).

Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis aset tak berwujud bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan skema ini menjadi terobosan bagi pemilik KI yang selama ini kesulitan mengakses modal.

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ujar Supratman.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang

Skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan sertifikat paten, hak cipta, merek, hingga desain industri sebagai agunan utama. Bunga KUR tetap 6% per tahun, namun bank hanya membebankan 2,4 persen kepada nasabah karena sisanya disubsidi pemerintah. Nilai pinjaman ditentukan oleh lembaga penilai KI independen yang akan disiapkan tahun ini.

"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," lanjutnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |