loading...
Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan itu usai adanya Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (15/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bermasa berjumlah 8 hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2027:
1. 1 Januari 2027 Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
3. 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)


















































