loading...
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang AR menjadi tersangka longsor tambang batu Gunung Kuda di Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: Muslimin
CIREBON - Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang inisial AR menjadi tersangka longsor tambang batu Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Korban tewas akibat longsor sementara ini berjumlah 17 orang dan 8 orang diduga masih tertimbun.
Penetapan 2 tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
Baca juga: Update Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, 17 Korban Tewas, 8 Orang Hilang
UU itu di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Selain itu, keduanya juga dijerat UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
(jon)