loading...
Diskusi publik bertajuk ‘Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?’. Foto: Istimewa
JAKARTA - Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dituntut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Menurut Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, independensi institusi menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Dia mengatakan, perkara yang melibatkan eks Jampidsus itu telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut. “Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman dalam diskusi tersebut,” katanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?’ yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Dia berpendapat, proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya. “Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.
Baca juga: Imparsial Ungkap Mengapa Kasus Kematian Sutrimo Ramai di Publik












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325041/original/071624300_1786794217-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_11.42.34.jpeg)





































