loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Menurut dia, putusan MK tersebut menutup peluang relawan yang gemar cari muka (carmuk).
Diketahui, dalam putusannya Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).
Jamiluddin berpendapat, putusan MK itu setidaknya dapat menutup peluang pihak-pihak tertentu untuk menuntut seseorang yang dinilainya menghina presiden atau wakil presiden. Dikatakannya, pihak-pihak tersebut umumnya dengan berbagai motif berupaya meredam pihak yang mengkritik presiden-wapres dengan dalih delik penghinaan.
Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
“Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden atau wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan yang gemar cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup untuk menggunakan delik penghinaan,” tuturnya.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325041/original/071624300_1786794217-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_11.42.34.jpeg)





































