loading...
Pengacara Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Pengacara Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan memiliki batasan waktu yang jelas dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Interupsi bertajuk "Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?" yang ditayangkan iNews, Kamis (13/8/2026).
Rivai menyoroti fenomena pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali oleh pihak Roy Suryo dkk. Menurutnya, secara hukum, pintu praperadilan akan tertutup rapat apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan.
"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai.
Baca juga: 4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan


















































