Penggugat Ijazah Gibran Tuding Para Tergugat Berupaya Geser Persoalan ke Arah Kepemiluan

4 hours ago 4

loading...

Penggugat keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan menuding bahwa para tergugat berupaya membelokkan persoalan ini ke arah Kepemiluan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Penggugat keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan menuding para tergugat berupaya membelokkan persoalan ini ke arah Kepemiluan. Padahal menurutnya, pokok gugatannya ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hal itu disampaikan Subhan usai sidang yang menghadirkan ahli dari para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (25/12/2025).

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

Adapun, ahli yang dihadirkan adalah Ida Budhiati selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara.

"Menurut saya ini para tergugat mau menggeser persolaan ini adalah tentang kepemiluan. Padahal gugatan ini adalah PMH yang didasarkan pada KUH Perdata pasal 13/65," kata Subhan di lokasi.

Dalam persidangan, ia menyatakan sempat menanyakan ahli terkait lex specialist Pemilu dari Undang-Undang yang mana. Menurutnya, ahli tidak bisa menjawab pertanyaannya itu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |