loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal penetapan UMP DKI Jakarta di 2026 yang mengalami kenaikan 6,17% menjadi Rp5.729.876. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Dalam penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai kenaikan UMP tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati.
Baca Juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Ia menilai kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).














































