Penjelasan Menkum soal Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

1 month ago 15

loading...

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbit. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan keputusan presiden ( keppres ) tentang pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbit. Keppres tersebut berlaku 1 Agustus 2025.

Menurut Menkum, abolisi Tom Lembong termuat dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Sementara, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

"Alhamdulillah tadi keppres Pak Presiden terkait pemberian abolisi pada saudara Tom Lembong dan juga amnesti, kemarin jumlahnya saya ada salah sebutkan. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178 ya, karena ada ketambahan, salah satunya Pak Hasto dan atas nama Yulius di kasus ITE," kata Supratman Andi Agtas, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini

Maka itu, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto seharusnya sudah bisa bebas hari ini. "Karena keppresnya berlaku hari ini, 1 Agustus, seharusnya ya," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |