loading...
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menggelar sidang putusan etik terhadap anggota DPR yang dinonaktifkank oleh partainya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus. Adapun agendanya pembacaan putusan terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif tersebut.
Jalannya sidang etik Ahmad Sahroni Dkk itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh majelis sekaligus anggota MKD. Dalam persidangan, Ketua MKD mengingatkan pada semua anggota MKD dahulu selaku pemeriksa perkara yang dihadapi 5 anggota DPR nonaktif itu.
"Kami perlu mengingatkam seluruh anggota MKD yang sekaligus merupakan majelsi MKD, tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azasbyang beroaku universal," ujarnya di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun Youtube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni Dkk sebagai Anggota DPR Hari Ini
Saat ini, sidang etik pun tengah berlangsung, yang mana disiarkan secara online pula di akun YouTube DPR. Maka itu, masyarakat bisa pula melihatnya secara langsung.
Adapun dalam sidang perkara aksi joget yang berujung aksi demo 25-30 Agustus 2025 kemarin itu ada 5 anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
(cip)













































