Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

18 hours ago 13

loading...

Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.

"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik kaeena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Meskipun begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga. "Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.

Lihat video: Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Lakban yang Melilit Saat Kejadian

Read Entire Article
Prestasi | | | |