Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

2 hours ago 7

loading...

Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang bisa diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Desakan disampaikan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang bisa diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu Ade Darmawan.

Ade menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan. "Per hari ini mereka telah melakukan pengaduan-pengaduan, ini seperti apa? Apakah kekosongan hukum ini akan terus seperti ini tanpa kejelasan berapa kali harusnya prapid (praperadilan) itu dilaksanakan? Apakah itu bisa dilakukan dari sembilan item yang ada di KUHP baru," kata Ade dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Karena itu, lanjut Ade, pihaknya mendesak MA segera mengeluarkan peraturan terkait hal ini. "Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," ujarnya.

Baca Juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara

Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru oleh tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |