loading...
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Mereka memiliki peran masing-masing.
Sembilan orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Peran mereka mulai dari kelompok karyawan bank, pembobol rekening dormant, dan pelaku pencucian uang.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan AP menjabat sebagai kepala cabang Bank BUMN dan berperan untuk memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Hal itu untuk membobol rekening dormant dan memindahkannya ke rekening penampung.

Baca juga: Polri Buru Sosok D si Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp204 Miliar

















































